Pemkab Aceh Barat Daya Sosialisasi dan Advokasi PPID

Aceh Selatan | Rabu, 15 April 2015

BLANGPIDIE-Dinas Perhubungan Kominikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokuler Sekdakab Aceh Barat Daya menggelar sosialisasi dan advokasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi publik, Rabu (15/4), di aula Mesjid Komplek Kantor bupati setempat.

Bupati Aceh Barat Daya Ir Jufri Hasanuddin, MM yang diwakili Sekda Drs Ramli Bahar menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menunjang suksesnya percepatan reformasi birokrasi, dimana para pejabat diharapkan dapat mengambil peran sentral dan terdepan di dalamnya, terutama dalam mengkampanyekan gerakan reformasi birokrasi sebagai kebutuhan kita bersama di lingkungan lembaga masing-masing.

Disebutkan, kebutuhan akan informasi adalah hal yang substansial bagi masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan pemanfataannya dalam berkehidupan. Transparansi dan keterbukaan informasi publik selayaknya dimiliki oleh setiap badan usaha dan badan pemerintahan melalui keberadaan PPID. Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2010. Dimana Undang-Undang ini mewajibkan badan publik untuk menyiarkan informasi meski tidak diminta sekalipun.

Munculnya paradigma baru seiring dengan tumbuh kembangnya keberadaan PPID, yaitu pemahaman bahwa tidak ada lagi rahasia yang tersimpan adalah keliru. Padahal PPID lahir justru untuk melindungi badan publik dari adanya penyalahgunaan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan masyarakat hanya diperkenankan untuk mengakses informasi yang bersifat publik saja, bukan informasi negara yang bersifat pribadi, juga masuk di dalamnya informasi yang bersifat privasi yang jika tanpa persetujuan dari sang pemilik data, maka informasi menjadi tidak layak dikonsumsi publik. 

Diantara Tugas dan tanggung jawab PPID adalah memutuskan suatu informasi itu dapat diakses publik atau tidak. PPID bisa menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan, serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Acara sosialisasi itu diisi oleh tiga pemateri diantaranya anggota KIA Aceh Liza Cicidayani, Kepala UPTD Seuramou Aceh Sanasi, dan Mewakili Dishubkomintel Aceh Asriani. Mareka menyampaikan materi tentang peran dan pelayanan PPID utama dan PPID pembantu di Abdya, Advokasi penguatan kelembagaan PPID

Kabag Humas dan Protokuler Sekdakab Aceh Barat Daya Zalsufran, ST menerangkan, acara yang digelar sehari penuh diikuti seluruh pejabat PPID Utama Kabupaten Abdya dan seluruh PPID pembantu yang ada di SKPK-SKPK. Selain itu pihaknya juga mengundang para camat.

Sedangkan Kepala UPTD Seramou Aceh Sanasi dalam sambutannya menjelaskan, Pemerintah Aceh melalui Dishubkomintel Aceh tahun 2015 ini melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan PPID ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh salah satunya di Kabupaten Abdya..

Sosialisasi ini lanjutnya, sangat penting mengingat Pemerintah Aceh merupakan salah satu provinsi yang mendapatkan penghargaan dibidang pengelolaan PPID, sehingga  pemahaman dan pelaksanaan PPID di kabupaten kota di Aceh harus disampaikan.

 

Sumber : http://acehbaratdayakab.go.id/index.php/news/read/2015/04/15/37/pemkab-aceh-barat-daya-sosialisasi-dan-advokasi-ppid.html