Permohonan Informasi
Tata Cara Permintaan Informasi Publik
-
Pemohon mengajukan permohonan atau permintaan informasi ke PPID Kabupaten Aceh Selatan dengan mengisi formulir dan kelengkapan syarat berupa KTP bagi perseorangan, KTP pimpinan organisasi dan akta notaris bagi lembaga atau organisasi.
-
Petugas layanan PPID Kabupaten Aceh Selatan menverifikasi berkas permintaan informasi publik.
-
Jika berkas lengkap, maka PPID Kabupaten Aceh Selatan akan meregistrasi permintaan informasi publik dengan menyerahkan tanda bukti kepada pemohon. PPID Kabupaten Aceh Selatan memberikan pemberitahuan tertulis berupa jawaban atas permintaan informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diregistrasi.
-
Jika tidak lengkap, PPID Kabupaten Aceh Selatan meminta pemohon melengkapi berkas permintaan informasi publik dengan mengirimkan surat ketidaklengkapan syarat. Kelengkapan berkas diterima paling lambat 3 hari kerja.
-
Jika informasi belum didokumentasikan, maka PPID Kabupaten Aceh Selatan menjampaikan perihal perpanjangan waktu jawaban permintaan informasi publik paling lambat 7 hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
-
Jika pemohon puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika tidak puas atau tidak terlanggapi permintaan informasi publik, pemohon berhak mengajukan keberatan informasi.
Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemohon informasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Hak Memperoleh Informasi
Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali informasi yang bersifat dikecualikan. Informasi yang tidak dapat diberikan antara lain:
-
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
-
Informasi yang mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
-
Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
-
Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia.
-
Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
-
Informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
-
Informasi yang mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan terakhir, atau wasiat seseorang.
-
Informasi yang mengungkap rahasia pribadi.
-
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
-
Informasi yang dilarang untuk diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
2. Hak atas Tanda Terima
Pemohon berhak mendapatkan tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran dari petugas informasi/PPID.
Jika tanda terima tidak diberikan, pemohon berhak menanyakan alasannya, kemungkinan karena permintaan informasi belum lengkap.
3. Hak atas Pemberitahuan Tertulis
Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis atas diterima atau ditolaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu jawaban tertulis selama 1 (satu) kali 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan alasan yang jelas.
4. Hak atas Biaya yang Wajar
Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, apabila diperlukan salinan fisik, maka biaya penggandaan ditetapkan berdasarkan peraturan pimpinan Badan Publik.
5. Hak Mengajukan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya permohonan ditolak atau hanya diberikan sebagian), maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak.
6. Kewajiban Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
7. Upaya Lanjutan ke Komisi Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.