Pengajuan Sengketa ke KIA
Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan tertulis dari Atasan PPID Badan Publik, atau apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan, maka Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Batas Waktu
-
Sengketa informasi publik diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID, atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja tanpa tanggapan.
Cara Pengajuan
-
Datang langsung ke kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi/pengaduan, atau
-
Mengajukan secara daring melalui email/website resmi Komisi Informasi.
Kelengkapan Berkas
Untuk memperoleh nomor registrasi (akta registrasi) sengketa informasi publik, pemohon wajib menyiapkan dokumen:
-
Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah diisi.
-
Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
-
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik (jika ada).
-
Bukti pengajuan keberatan kepada Atasan PPID beserta tanda terimanya.
-
Bukti jawaban keberatan dari Atasan PPID (jika ada).
-
Identitas pemohon:
-
Perorangan: Fotokopi KTP/identitas resmi lainnya.
-
Badan Hukum: Anggaran Dasar yang disahkan Kemenkumham dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
-
Kelompok orang: Surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
-
Proses Penyelesaian Sengketa
-
Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan memperoleh nomor registrasi, Komisi Informasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja akan memulai proses penyelesaian sengketa.
-
Proses diawali dengan pemanggilan resmi kepada Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non-litigasi pada tahap pemeriksaan awal.