Diskominfosan Aceh Selatan Gelar Bimtek PPID Pembantu

Aceh Selatan | Kamis, 9 Maret 2023 | Bimtek PPID  Berita 

Tapaktuan. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimtek bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan pelatihan selama satu hari ini berlangsung di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda, Tapaktuan, Kamis (9/3/2023).

Acara tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Kamarsyah S.Sos, MM dan dihadiri sejumlah Kepala SKPK dan juga admin PPID pembantu serta dua nara sumber yakni, Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari mukti Suharja selaku Networking.

Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM dalam sambutannya, mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.   

Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Maka melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” kata Kamarsyah.

Bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu atau PPID pembantu inii, sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Aceh Selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi.

Menurut Kamarsyah, hal ini penting untuk dilaksanakan karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.

Ia berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Selatan yang juga Ketua Panitia acara, Munharsam SE, M.Si menyampaikan, peserta bimbingan teknis ini berjumlah 80 orang, yang terdiri dari para Kepala SKPK dan admin PPID Pembantu.

Ia menjelaskan, langkah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang – undang lainnya yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Dia berkata, bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu tahun 2023, mengambil tema PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas  pelayanan informasi publik yang mengimplementasikan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).

Adi Darmawan, praktisi PPID, menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai amanat undang-undang, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana. 
Makanya kegiatan ini diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya.

“Kita berharap melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat,” kata Adi Darmawan. [thetapaktuanpost.com]

Tags bimtek  informasi  ppid  diskominfo