Keterbukaan Informasi Dorong Optimalisasi Reformasi Birokrasi
Aceh Selatan | Kamis, 3 Juli 2014
Keterbukaan informasi publik seperti diatur dalam undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diyakini mampu memberi warna baru bagi sistem demokrasi di Tanah Air.
Tidak hanya itu saja, bagi pemerintah, keterbukaan informasi publik diyakini pula mampu mendorong implementasi reformasi birokrasi.
Karena itulah, pemerintah terus mendorong keterbukaan informasi bagi jajarannya, baik di pusat maupun daerah. Berikut petikan wawancara bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni:
Seberapa penting pemerintah memandang keterbukaan informasi publik ini?
Keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas badan publik telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu, badan publik, baik di pusat maupun daerah, harus dapat membuka diri untuk mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Sebaliknya, informasi yang dimiliki masyarakat juga dapat memperkaya berbagai kebijakan pemerintah. Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat yang selama ini bersifat top down menjadi terbuka terbuka untuk komunikasi dua arah, sehingga keterbukaan informasi publik dapat mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi agenda pemerintah saat ini.
Bagaimana pemerintah menilai keberadaan UU KIP itu sendiri?
Undang-Undang KIP yang secara efektif mulai berlaku pada bulan Mei 2010 merupakan momentum bagi perkembangan keterbukaan dan demokrasi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik, yaitu mengamanatkan kepada badan publik negara dan badan publik non pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kehadiran Undang-undang itu juga memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya merupakan pengakuan hak asasi manusia secara universal, namun juga pengakuan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F UUD 1945.
Lantas, apa yang dilakukan guna mendukung keterbukaan informasi publik?
Sejalan dengan era perubahan saat ini, di dalam negeri, semangat keterbukaan terus didorong oleh pemerintah melalui penguatan kapasitas pengelolaan informasi pada badan publik serta perluasan akses masyarakat terhadap informasi.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas penting, terutama bagi pemda dan badan publik lainnya yang mengelola sumber daya, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Bapak Wakil Presiden RI, Boediono, juga telah meluncurkan Open Government Indonesia (OGI) pada 24 Januari 2012, yang pelaksanaannya dituangkan dalam rencana aksi infrastruktur implementasi OGI.
Menindaklanjuti hal ini, pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-17 pada 25 April 2013 lalu, Bapak Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, bahwa beberapa hal yang perlu dikawal terkait implementasi kebijakan otonomi daerah kaitannya dengan pencapaian prioritas pembangunan nasional, antara lain adalah mewujudkan keterbukaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintahan daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana dengan tindak lanjut rencana aksi OGI saat ini?
Dalam implementasi rencana aksi OGI serta sistem monitoring dan pelaporan yang dikoordinasikan oleh UKP4, Kemendagri ditetetapkan sebagai penanggung jawab untuk mendorong percepatan pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemda dan mendukung fasilitasi operasionalnya.
Kebijakan dan langkah pembentukan PPID Pemda itu antara lain diupayakan melalui, pertama, mendorong upaya pembentukan dan penguatan PPID badan publik pemda secara terintegrasi. Kedua.
Memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga berwenang dalam pembinaan kepada pemerintah daerah menyangkut implementasi program OGI.
Ketiga, meningkatkan efisiensi anggaran, khususnya menyangkut implementasi program OGI di daerah.
Terakhir, memperkuat dukungan pemerintah pusat terhadap komitmen keterbukaan informasi publik di daerah. Banyak hal yang telah dilakukan Kemendagri dalam rangka mempercepat pembentukan PPID di daerah.
Salah satunya, diterbitkannya Surat Edaran Kemendagri Nomor 061/3253/SJ pad 21 Juni 2013 perihal Penyampaian Panduan Pembentukan dan Operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini diharapkan dapat berkontribusi penting untuk semakin memperkuat kesiapan Indonesia selaku Lead Co-Chair dalam pertemuan inisiatif multirateral OGI tahun 2013 ini.
Bagaimana progres pembentukan PPID di daerah itu sendiri?
Menurut catatan Kemendagri per tanggal 22 Oktober 2013, dari 34 provinsi baru 23 daerah yang telah membentuk PPID, atau sekitar 69,7%. Sementara, untuk tingkat kabupaten, dari 399 pemerintah kabupaten baru 145 daerah yang telah membentuk PPID, atau sekitar 36,34%, dan untuk tingkat kota, baru terbentuk di 50 pemerintah kota dari 98 kota atau sekitar 51,02 persen.
Jika dirata-ratakan, maka keseluruhan badan publik pemda yang telah membentuk PPID baru sekitar 41,13%. Meski demikian, kondisi saat ini sudah cukup baik bila dibandingkan dengan awal perencanaan aksi OGI itu sendiri pada bulan Mei 2013.
Saat itu, pembentukan PPID provinsi baru sekitar 63,6%, kabupaten 22,06%, dan kota 33,67%, atau rata-rata keseluruhan baru sekitar 26,8%.
Lantas, apa upaya yang akan dilakukan ke depan terkait PPID ini?
Kita memang masih harus bekerja keras untuk mendorong pembentukan PPID secara bertahap, termasuk mendorong efektifitas pelaksanaan tugas PPID yang telah terbentuk.
Selain itu, salah satu tujuan UU KIP adalah mendekatkan pelayanan informasi badan publik kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan inovasi badan publik melalui PPID untuk mampu memberikan pelayanan tersebut.
Kemendagri bersama UKP4 dan Kemenkominfo telah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk itu, antara lain AusAID, GIZ, dan beberapa lembaga lainnya seperti PATTIRO, ICEL, dan
Sumber : www.kemendagri.go.id